Dan ternyata benar... ada operasi lampu pas di depan bangjo Srago Klaten, tepatnya di pos polisinya....disitu dah banyak kendaraan roda dua yang ngantri utk diinterogasi plus tentunya ada dendanya donk...hehehe...(makanya kite kudu hati2 ya...). Pak Polisi dengan sigap menangkap satu per satu kendaraan yang tidak menyalakan lampunya...
Sebenarnya sahabat unwidha-koe... peraturan untuk menyalakan lampu ini sudah lama dikeluarkan yaitu :
Dasar Hukum:
UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
So... berhati hatilah ya.... dan gue ada tips nih untuk mulai berkendara yang aman :
1. Pada saat mau memakai motor pastikan STNK, SIM, Rem, lampu dah dinyalakan.
2. Pakai Helm ya untuk melindungi diri dari pak Polisi dan tentunya kepala kite sendiri...hehehe
3. Jangan lupa berdo'a mau bepergian dan naik kendaraan atau minimal baca Bismillaahirrahmaanirrahiim... semoga selamat sampai tujuan...aaminnn
4. Saat berkendaraan konsentrasi ya bagus lagi disambi inget sama Yang Kuasa....
Oke sahabat...cukup sekian dulu pengalaman gue hari ini tentang Aturan Menyalakan Lampu Motor di Siang hari... see you again...insya Allah...Aamiin...
.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !