Headlines News :
Home » » UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIY 2016 TELAH DITETAPKAN

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIY 2016 TELAH DITETAPKAN

Written By Karnadi Al Hanafi on Tuesday, November 24, 2015 | 11:09 AM

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIY 2016 TELAH DITETAPKAN


Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY
tahun 2016 dengan Surat Keputusan Nomor 255/KEP/2015, dengan besaran sebagai berikut :

1. UMK Yogyakarta     Rp. 1.452.400
2. UMK Sleman            Rp. 1.338.000
3. UMK Bantul              Rp. 1.297.700
4. UMK Kulon Progo    Rp. 1.268.870
5. UMK Gunung Kidul  Rp. 1.235.700

UMK 2016 berlaku mulai 1 Januari 2016

Dengan ditetapkannya UMK DIY tahun 2016 tersebut agar dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan UMK, dapat mengajukan permohonan penangguhan
pelaksanaan UMK paling lambat 10 hari sebelum diberlakukannya.

Penangguhan pelaksanaan upah minimum dapat dilakukan oleh pengusaha sesuai
Kepmenakertrans RI Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
yaitu dengan membuat surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum, yang diajukan
ke Disnakertrans DIY Jl.Lingkar Utara Maguwoharjo Depok Sleman Telp./Fax. (0274) 4462714
dengan dilampiri :

a. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja
   tentang penangguhan upah minimum;
b. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba
   beserta penjelasannya untuk dua tahun terakhir;
c. Salinan akta pendirian perusahaan;
d. Data upah pekerja menurut jabatan;
e. Jumlah pekerja seluruhnya dan
   jumlah pekerja yang ditangguhkan upahnya;
f. Perkembangan produksi dan pemasaran dua tahun terakhir,
   serta rencana produksi dan pemasaran dua tahun mendatang.

Disnakertrans DIY membuka Posko Pelayanan Penangguhan UMK 2016 dari Tgl. 2 Nov s/d 21 Des 2015
dengan alamat: Jl. Ringroad Utara Maguwoharjo Depok Sleman
Telp./Fax. (0274) 4462714 bidang HIPTK Seksi Pengupahan

Pelayanan sesuai jam kerja

Hari Senin s/d Kamis, Pukul  08.00 – 16.00 wib
Hari Jum’at, Pukul  08.00 – 14.30 wib

Kami menghimbau kepada para pengusaha yang akan menangguhkan pelaksanaan upah minimum
agar segera mengajukan permohonan penangguhan, paling lambat Tgl. 21 Desember 2015

Adapun SK Gub DIY No.255/KEP/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016
di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat di unduh
di website : www.nakertrans.jogjaprov.go.id  di download area

Demikian informasi dari kami, semoga dapat bermanfaat.

R. Darmawan, SH.MH
Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Disnakertrans DIY

sumber : http://www.nakertrans.jogjaprov.go.id
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Domain dan Hosting Handal

Info Bed RSIY PDHI

SEO Stats powered by MyPagerank.Net
 
Copyright © 2011. Share About IT : . - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template