Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Antara/M Agung Rajasa)
Jakarta -  Setelah melakukan rapat panjang Kamis (29/10) kemarin, akhirnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta sepakat menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Dengan begitu, UMP DKI 2016 mengalami kenaikan sebesar 12,9 persen dari nilai UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama hari ini.
“Kami akan serahkan hasil kesepakatan ini kepada Gubernur,” kata Priyono, Jumat (30/10).
Selanjutnya, Gubernur DKI akan menetapkan nilai UMP DKI 2016 secara resmi. Karena Dewan Pengupahan DKI Jakarta hanya dapat memberikan rekomendasi terhadap nilai UMP DKI. Sedangkan yang menetapkan nilai UMP DKI ada dalam kewenangan Basuki.
“Hasil tersebut akan ditetapkan Pak Gubernur hari ini. Kalau sudah ditetapkan maka bisa diterapkan pada awal tahun depan. Selain itu, berdasarkan aturan kan paling lambat awal November UMP tahun depan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Penetapan UMP DKI 2016, lanjutnya, menggunakan formula pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Yaitu menggunakan besaran UMP DKI 2015, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan hitungan UMP 2015 Rp 2,7 Juta, ditambah dengan diinflasi nasional 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74 persen, seharusnya besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500.
Tetapi unsur buruh menginginkan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.133.740. Untuk mengakhiri perdebatan tersebut, sebagai unsur dari pemerintah, akhirnya dia memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, Dewan Pengupahan unsur pengusaha sepakat menggunakan PP terbaru dalam menetapkan UMP DKI 2016 yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI 2016 RP 3.010.500 kalau berdasarkan PP baru itu. Tetapi karena buruh ngotot, ya akhirnya Disnakertrans menetapkan Rp 3,1 juta. Ya sudah kami akhirnya juga sepakat, daripada nanti malah debat kusir dan nggak jadi ditetapkan,” kata Sarman.
Perwakilan pekerja Dewan pengupahan, ‎Muhammad Toha menegaskan pihaknya juga terpaksa menerima putusan Disnakertrans DKI tersebut. Karena, bila pihaknya tetap bersikeras dengan nilai UMP yang buruh usulkan, biasanya Gubernur DKI akan memutuskan jauh lebih buruk dari hasil kesepakatan yang ada.
“Ya kami melihat dari pengalaman sebelumnya lah. Kalau kita ngotot mempertahankan keinginan kita, pemerintah akan memutuskan jauh lebih buruh nilai UMPnya,” ujar Toha.
Hal itu pernah terjadi pada saat penetapan UMP DKI 2014 yang dilakukan pada akhir tahun 2013. Para buruh bersikeras minta UMP sebesar Rp 3 juta hingga walk out dari sidang Dewan Pengupahan DKI. Akhirnya, Pemprov DKI menetapkan UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta. Begitu juga dengan penetapan UMP DKI 2015 malah sebesar Rp 2,7 juta, lebih rendah dari Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta.
Lenny Tristia Tambun/MUT