SK Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 UMP DIY 2015 - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2015 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 menengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hasil keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2015 esok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Drs Sigit Sapto Raharjo MM mengatakan, Gubernur telah berjanji untuk menetapkan UMK 2015 Senin (27/10/14). SK telah ditandatangani sehingga sosialisasi dapat diberikan kepada kabupaten/kota secepatnya.
“Kenaikan UMP DIY 2015 yang diajukan naik berkisar 3 hingga 11 persen. UMK yang mengalami kenaikan tertinggi yakni Kota Yogyakarta dan yang paling terendah Gunungkidul”, ujar Sigit, Senin (27/10/14).
Besaran UMP DIY 2015 sebagai berikut. UMK Yogyakarta 2015 sebesar Rp 1.302.500. UMK Bantul 2015 sebesar Rp 1.163.800, UMK Sleman 2015 sebesar Rp 1.200.000, UMK Gunungkidul 2015 sebesar Rp 1.108.249 dan UMK Kulon Progo 2015 sebesar Rp 1.138.000.
Keputusan akhir dari Gubernur DIY tidak merubah usulan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing Kabupaten/Kota di DIY. Disnarkertrans DIY selanjutnya diwajibkan memberikan sosalisasi kepada masing-masing kabupaten/kota.
sumber : http://jogjaportal.com/ump-2015-diy-telah-di-tetapkan-berikut-hasilnya/1947/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !